Eks Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal Dunia

Mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang merupakan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu, 18 Desember 2022.

"Informasi yang diterima dari istrinya. Meninggal sekitar pukul 05.30 WITA di Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit," kata Kepala Bagian Protokol Pemkot Makassar Zuhur Daeng Ranca dikonfirmasi wartawan, Minggu.

Saat ini jenazah almarhum sudah dibawa keluarga ke rumah duka. Mengenai dengan sakit apa yang diderita almarhum, kata dia, belum diketahui pasti, namun sebelumnya almarhum memang dikabarkan sedang sakit.

Diketahui Iqbal Asnan kini sedang menjalani proses persidangan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang terkait cinta segitiga, hubungan asmara dengan salah seorang perempuan berinisial R bertugas di Dinas Perhubungan Makassar.

Kasatpol PP, M Iqbal Asnan (tengah) saat diamankan polisi di Makassar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi M

Polisi menyebut Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan merupakan dalang penembakan maut petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, dengan cara menyewa eksekutor yang untuk menembak Najamuddin sambil berkendara pada Minggu 3 April 2022 lalu di pertigaan Jalan Danau dan Jalan Manunggal 22 Kota Makassar.  

Selain kasus pembunuhan, Iqbal Asnan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tunjangan operasional honorarium fiktif sebesar Rp3,5 miliar di instansi Satpol PP sejak 2017-2022 pada 14 kecamatan. 

Selain Iqbal Asnan, mantan Kepala Satpol PP sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud dan mantan Kepala Seksi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan senilai Rp3,5 miliar. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang korupsi.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya indikasi penyalahgunaan honorarium fiktif tunjangan operasional yang dialokasikan bagi personil Bawah Kendali Operasi (BKO) Satpol PP di 14 kecamatan hingga ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang ditemukan jaksa adanya penyusunan dan pengaturan penempatan BKO Satpol PP pada 14 kecamatan di Kota Makassar. Setelah ditelusuri sejumlah nama personel yang dimaksud masuk dalam daftar BKO tersebut tidak pernah menjalankan tugasnya alias fiktif. (Ant)