Sosok Kombes di Propam yang Bikin AKP Irfan Ketakutan

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku takut untuk melanggar perintah dari Kombes Agus Nur Patria. 

Hal tersebut diungkap Irfan Widyanto saat memberikan pendapat atas kesaksian dari Agus Nur Patria saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

Irfan menyebut dirinya hanya melakukan perintah Agus Nur Patria. Diketahui, saat itu Agus Nur Patria menjabat sebagai Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

"Saya ingin memberi pendapat terakhir yang mulia. Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan, dikutip Sabtu 17 Desember 2022.

Selanjutnya, Irfan menyampaikan rasa takutnya untuk melawan perintah dari seorang Kaden A Paminal Propam Mabes Polri yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, anggota polisi yang berpangkat Kombes di Mabes Polri itu banyak. Akan tetapi, kata Irfan, beda dengan Divisi Propam Mabes Polri. Dia menganggap bahwa seorang polisi yang menyandang pangkat Kombes di Propam Polri itu sangat ditakuti oleh anggota - anggota polisi pada umumnya.

"Komandan pun menyadari bahwa, pangkat Kombes itu banyak di Mabes. Namun Kombes di divisi Paminal itu menurut kami polisi umum sebagian besar sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," kata Irfan. 

Kemudian, Irfan menyinggung soal Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri. Dia menyebut bahwa Agus Nur Patria tidak berani melawan perintah Hendra Kurniawan.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Komandan saja juga tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal. Apalagi saya melawan perintah dari komandan," ucap Irfan.

Dalam perkara ini Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatannya tersebut dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu bersama enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka juga didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.