Kemendagri: Ada Kepala Satpol PP Tak Punya Sertifikasi Penyidik PNS

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Nasional - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP. Hasilnya, masih ada di antara mereka yang memiliki kekurangan.

Hasil dari Evaluasi

"Dari hasil evaluasi Ditjen Bina Adwil, masih ada Kepala Satpol PP yang tidak memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan, melalui keterangan persnya, Jumat, 16 Desember 2022.

Ilustrasi Satpol PP

Photo :
  • VIVA/Dede Idrus

Amanat PP 16/2018

Padahal, lanjut dia, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah mengamanatkan bahwa Pejabat Tinggi Pratama pada Satpol PP diangkat dari PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Indra menuturkan pada tahun anggaran 2023, Ditjen Bina Adwil bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelenggarakan 10 gelombang Diklat Pembentukan PPNS 300 JP dan 1 gelombang Diklat Manajemen PPNS 200 JP.

"Biaya Diklat dibebankan pada APBD, sehingga Satpol PP yang berencana mengirimkan personilnya untuk mengikuti Diklat pada tahun 2023 agar menyiapkan rancangan anggaran," katanya.

Ilustrasi Satpol PP

Photo :
  • Repro Twitter

Gelar Rapat di Semarang

Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar rapat perencanaan anggaran dan penyusunan kegiatan penegakan peraturan daerah pada 16 sampai dengan 18 November 2022, bertempat di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Indra menyampaikan pentingnya perencanaan kegiatan yang terstruktur dan selaras dengan rencana kegiatan Pemerintah Pusat, khususnya Ditjen Bina Adwil sebagai pembina Satpol PP. Terhadap penyusunan kegiatan di tahun anggaran 2023, Satpol PP diharap dapat memperhatikan adanya kebutuhan peningkatan kapasitas SDM aparatur.

Sejumlah narasumber juga menyampaikan paparannya antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Budi Santoso, Kepala Urusan Subbagian Pembinaan Kemampuan pada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kompol Rustanti, Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Kementerian PPN/Bappenas, Alen Ermanita, dan Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Dalam sesi diskusi bersama, diperoleh kesepakatan bersama bahwa perlu ada Dana Alokasi Khusus Urusan Trantibumlinmas dengan besaran presentase yang proporsional dengan beban kerja Satpol PP sebagai penyelenggara urusan Trantibumlinmas di daerah.

Hal ini mengingat minimnya anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP. Padahal urusan trantibumlinmas yang diampu Satpol PP merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan secara optimal.