Momen Jaksa Acungkan Tanda 'Cemen' ke Pengacara AKP Irfan

Jaksa acungkan tanda cemen ke pengacara AKP Irfan
Jaksa acungkan tanda cemen ke pengacara AKP Irfan
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto tengah menjadi terdakwa dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan tengah menjadi saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam sidang tersebut, terdapat sebuah momen d imana Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Hendra Kurniawan untuk menunjukan berkas hasil pemeriksaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebab, kata Jaksa hasil tersebut juga terlampir dalam berkas perkara Obstruction Of Justice.

Jaksa acungkan tanda cemen ke pengacara AKP Irfan

Jaksa acungkan tanda cemen ke pengacara AKP Irfan

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

"Ada tambahan sedikit. Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi (Hendra Kurniawan). Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

Kemudian, atas permintaan Jaksa pun langsung diserobot oleh penasehat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Penasehat hukum menjelaskan kepada Jaksa agar tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Hendra Kurniawan.

"Izin Yang Mulia, saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sahut Penasehat Hukum ke Jaksa.

Jaksa pun awalnya turut mengamini terkait hal tersebut. Namun, Jaksa tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan poin hasil dari sidang etik Hendra Kurniawan.

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kendati, pihak penasehat hukum Irfan pun merasa keberatan akan hal itu. Kemudian, Hendra pun ikut berseteru dengan jaksa dan penasehat hukum Irfan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kode etik itu tidak sepatutnya disampaikan dalam persidangan kali ini. Karena Hendra pun mengaku bahwa dirinya hingga kini belum mengetahui hasil sidang etik tersebut.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?," tanya jaksa

"Tidak pernah tahu," jawab Hendra

 "Tapi saudara melakukan upaya hukum?," kata jaksa

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sahut penasehat hukum

Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto

Photo :
  • Youtube

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," ucap jaksa.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," kata penasehat hukum dengan meninggikan nada omongannya.

Perseteruan kedua pihak antara jaksa dan penasehat hukum Irfan Widyanto pun terjadi. Hingga akhirnya salah satu jaksa tiba-tiba mengeluarkan gestur 'cemen' atau memberikan jempol terbalik kearah penasehat hukum.

Hingga akhirnya perseteruan tersebut pun ditengahi oleh Majelis Hakim.

"Perlu kami jelaskan Yang Mulia," kata Jaksa

"Saudara diam! Saudara diam!," kata hakim

"Baik ini sebenarnya terkait surat perintah tadi Yang Mulia, kami ingin mengkonfirmasi itu," jawab jaksa.

Hendra Kurniawan Dipecat Sebagai Polri

Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

“Pada hari ini pagi jam 8 sampai jam 17.15, sudah dilaksanakan sidang HK dipimpin langsung oleh Wakil Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Dari pelaksanaan sidang komisi, kata dia, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.