Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama AKP Irfan di Sprin Pengamanan DVR CCTV Rumah Sambo

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa nama Irfan Widyanto tidak ada dalam daftar nama pemegang surat perintah (sprin) pengamanan DVR CCTV di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh Hendra Kurniawan saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum tengah mengulik terkait seputar proses adminstrasi penerbitan sprin.

"Melanjutkan pertanyaan Majelis Hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," ujar Jaksa kepada Hendra.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi," kata Hendra.

Lantas, setelah mengetahui hal tersebut, Jaksa pun langsung singgung terkait ada tidaknya nama-nama pihak yang diperintah untuk penyelidikan atau mengemankan alat bukti. Hendra pun langsung mengamininya.

"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada ngga surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" tanya jaksa.

"Di lampirannya ada nama namanya pak," jawab Hendra.

Setelah didalami oleh Jaksa melalui keterangan Hendra Kurniawan. Tapi, Hendra menyatakan tak ada nama terdakwa di daftar tersebut.

"Ada nama nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.

Brigjen Hendra Kurniawan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Mantan penyidik Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengaku tak mengantongi surat perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal tersebut dikatakan Irfan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Irfan mengantongi surat perintah dari Bareskrim Polri saat proses pengambilan dan penggantian DVR CCTV berlangsung. Kemudian,  Irfan menjawab tidak mengantongi surat perintah apapun.

"Saudara kan mengambil itu ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya JPU.

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya langsung," ujar Irfan.

"Saya tanya, ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" tanya JPU lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Irfan.

"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas (mengambil dan mengganti DVR CCTV) itu?" tanya JPU ke Irfan.

"Tidak ada," jawab Irfan.

Saat itu, JPU menerangkan setidaknya ada surat perintah jika terkait dengan tindakan hukum. JPU bahkan kembali bertanya ke Irfan terkait ada tidaknya surat perintah yang diberikan secara menyusul setelah DVR CCTV diambil dan diganti. Namun, lagi-lagi AKP Irfan menjawab tidak ada surat perintah.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya JPU.

"Tidak ada," ungkap Irfan.

Hakim pun saat itu turut memastikan jawaban yang dikatakan AKP Irfan mengenai surat perintah. Lagi-lagi, Irfan menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat perintah tersebut dari Bareskrim Polri.

"Saudara itu yang ditanya itu ada surat perintah tidak?" tanya hakim ke AKP Irfan.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Irfan.

"Ya sudah," singkat hakim.