KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga menerima suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 16 Desember 2022.
KPK juga menetapkan tiga pihak lain yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, sebagai tersangka. Mereka yakni staf ahli Sahat, RS, Kepala Desa AH, Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) IW."Kasus ini diawali dengan laporan masyarakat," kata Johanis.
Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan mereka semua. Penahanan dilakukan di lokasi terpisah. "Ditahan untuk 20 hari pertama sampai 3 Januari 2023," kata Johanis.
Sahat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, RS dan AH ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. "Dan IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Johanis.