Mengaku Tak Layak jadi Terdakwa, Kubu Agus Nurpatria Buktikan Dengan Ini
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim kuasa hukum Agus Nurpatria, mengatakan bahwa kliennya itu memiliki surat perintah (sprin) penyelidikan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai mendampingi kliennya menjalani sidang pemeriksaan saksi.
"Pak AN dalam bekerja itu dilengkapi dengan surat perintah (sprin) tugas itu di tanggal 8, perintah itu kemudian karena sudah ada laporan juga pada saat itu tanggal 8 juga di Polres Jaksel, sehingga Pak Agus Nurpatria menganggap bersama-sama dengan fungsi reskrim menjalankan perintah itu," jelas Sahala kepada wartawan, pada Kamis 15 Desember 2022 malam.
Kemudian, Sahala menjelaskan, bahwa perintah Agus kepada mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya, yang diteruskan kepada terdakwa Irfan Widyanto, adalah cek dan amankan. Bukan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Di sini ada keterangan yang berbeda, menurut Pak Irfan, perintah itu adalah ambil dan ganti DVR, tetapi menurut Pak Agus perintahnya itu adalah cek dan amankan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dengan penyidik Jakarta Selatan," kata Sahala.
"Oke apapun ceritanya itu kita ikutin aja dulu contohnya omongannya Irfan, dia ganti. Tetapi kemudian dia ganti tetapi barang itu ke mana? Pada ujungnya berakhir atau bermuara itu di Polres Jakarta Selatan, itu fakta persidangan," sambungnya.
Sehingga menurut Sahala, alur awal DVR CCTV tersebut sudah berada di jalur yang benar. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Chuck Putranto untuk mengambil kembali DVR yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Kemudian apakah Agus terlibat dalam perintah yang kedua yang untuk mengambil dari penyidik Polres Jakarta Selatan oleh Chuck, Chuck sampaikan tidak, tidak ada kaitan lagi Agus tidak ada perintah apapun, itu langsung perintah Pak Ferdy Sambo ke Chuck," jelas dia.
Oleh sebab itu, Sahala mengatakan jika dari keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa Agus Nurpatria tidak melakukan kesalahan dan tidak layak dijadikan terdakwa.
"Jadi ini sudah terang benderang Agus ini tidak layak untul menjadi terdakwa di kasus ini. Sama sekali Agus tidak layak menjadi terdakwa," katanya.
Agus Bantah Perintahkan Irfan Ambil CCTV
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria membantah dirinya telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kala itu Irfan telah mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, tepat sehari setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR. Saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu," ujar Agus, membantah kesaksian Irfan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 15 Desember 2022.
Kemudian, kata Agus, kala itu Irfan datang kepada dirinya hanya untuk melaporkan bahwa ia telah mengecek sejumlah CCTV. Lantas, Agus kemudian meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
"Saksi (Irfan Widyanto) tidak pernah melaporkan ke saya terkait DVR sudah diserahkan ke Pak Chuck (Chuck Putranto). Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV," kata dia.
Kemudian Agus mengubungi Hendra Kurniawan terkait langkah selanjutnya. Hendra Kurniawan saat itu menyampaikan, agar mengambil DVR yang penting saja. Agus membenarkan dirinya menunjukkan CCTV di gapura pos satpam, dan di rumah Ridwan Soplanit.