Wartawannya Ternyata Intel Polisi, Dirut TVRI Akan Lebih Berhati-hati
- Twitter/Iman Brotoseno
VIVA Nasional – Selama 14 tahun menjadi kontributor TVRI di wilayah Blora Jawa Tengah, Umbaran Wibowo ternyata seorang intel polisi. Pria berpangkat Iptu itu, baru ketahuan setelah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora Jawa Tengah.
Tidak hanya itu. Dia juga dituding melanggar kode etik jurnalistik, dan membuat masyarakat tak percaya kepada pers.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) TVRI, Iman Brotoseno mengatakan, penyamaran Iptu Umbaran sampai menjadi wartawan di TVRI merupakan catatan bagi perusahaan yang dipimpinnya. Sehingga, pihaknya akan lebih berhati-hati untuk kedepannya.
"Tapi ini memang jadi catatan kami agar ke depan jauh lebih berhati-hati," ujar Iman Brotoseno saat dihubungi VIVA, Kamis 15 Desember 2022.
Kata Iman, pihaknya akan lebih memperketat dan membenahi proses rekrutmen agar tidak menyalahi aturan. Terutama untuk stasiun TVRI yang berada di daerah.
"Terutama TVRI daerah dalam melakukan rekrutmen agar tidak menyalahi aturan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Umbaran sudah menjadi kontributor TVRI selama 14 tahun lamanya sejak tahun 2010. Di kepolisian, ia diketahui berasal dari Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polri.
Dia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Negeri Semarang. Bahkan Umbaran pernah menjadi ketua panitia turnamen futsal lintas wartawan di Blora. Dia juga pernah terlibat dalam penyelenggara pilkades di Desa Tutup, Blora.
Saat bertugas sebagai wartawan, Umbaran bahkan ikut uji kompetensi dan lulus sebagai wartawan madya.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran Wibowo. Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan itu melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan kalau Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas.
"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ujar Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis 15 Desember 2022.
Sasmito mengatakan bahwa apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
Penyusupan yang dilakukan Iptu Umbaran, kata Sasmito, dianggap telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," kata Sasmito.
"Kita mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," sambungnya.