Kompolnas Minta Polri Libatkan PPATK Buat Telusuri Aliran Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam pengusutan kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong.

"Ya harus dilibatkan (PPATK harus dilibatkan dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong)," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2202.

Irjen (Purn) Benny Mamoto

Photo :
  • ANTARA

Benny juga mengatakan bahwa polisi saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyedikan terhadap kasus tambang ilegal tersebut. Sehingga, kata dia, tahap selanjutnya harus ada pembuktian bahwa tambang ilegal itu menghasilkan sejumlah uang 

"Jadi begini, tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," katanya. 

Sebagai informasi, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi.

"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal. "Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya.

“Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," jelas Johanes.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul pada Kamis, 8 Desember 2022.

Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.

Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.