Mahfud MD: Pemerintah Akan Buat Satgas Cek Izin Investasi di Pulau Terluar RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Kepala BIN, Kepala BSSN, dan Kepala Polri, di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meneliti izin pemanfaatan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar.

"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau, karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Kepulauan Widi, Halmahera Selatan Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • Antara/Dok. Kabupaten Halmahera Selatan

Mahfud menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau terluar.

Hadir dalam rapat itu, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Pembentukan satgas tersebut merupakan buntut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) soal pemanfaatan Kepulauan Widi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pemerintah pun membatalkan MoU PT LII karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat.

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kepulauan Widi, Maluku Utara, dilelang di situs asing

Photo :
  • privateislandsonline.com

Seiring pembatalan itu, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut.

"Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud. (ant)