Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Jaksa
- VIVA/B.S. Putra (Medan)
VIVA Nasional – Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menyerahkan bos judi online Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Selanjutnya, Apin BK akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pelimpahan tahap dua ini, selain tersangka Apin BK, petugas kepolisian juga menyerahkan barang bukti ke jaksa.
"Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," sebut Hadi dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
Hadi menjelaskan bahwa masa penahanan Apin BK Selasa 13 Desember 2022. Sehingga harus segara dilimpahkan ke Kejari Medan, guna proses hukum selanjutnya.
"Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari," tutur Hadi.
Sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu 7 Desember 2022. Ke-15 tersangka itu, masing-masing berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan," jelas perwira melati tiga itu.
Meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Hadi mengatakan, masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus TPPU nya masih tetap berjalan," ucap Hadi.
Apin BK memiliki usaha judi online yang berlokasi di Kompleks Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu. Omzet yang dihasilkan per hari Rp 500 juta hingga mencapai Rp 1 miliar.
Polda Sumut bersama PPATK melakukan pelacakan kekayaan Apin BK dihasilkan dari omzet judi online terbesar di Sumut ini. Petugas kepolisian berhasil menyita aset milik Apin BK senilai Rp 158 miliar, terdiri bangunan ruko, mobil mewah, jet sky hingga kapal dan lain-lainnya.