Bharada E Bilang Putri Candrawathi Pernah Perintah Amankan Senjata

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mengaku kalau Putri Candrawathi sempat memerintahkan untuk menyimpan senpi jenis Steyr saat tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Rumah di Saguling adalah rumah pribadi Ferdy Sambo. Kala itu, senjata tersebut sempat diamankan oleh Bripka Ricky Rizal alias RR saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Keterangan tersebut diungkap Bharada E, saat dirinya menjelaskan perjalanan mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga Jakarta. Namun saat tiba di Jakarta, Putri Candrawathi langsung memberi perintah kepada Bharada E untuk menyimpan senjata api tersebut di rumah Saguling.

Kepada hakim, Bharada E mengaku sebelum turun dari mobil tersebut, sempat diminta oleh Putri untuk membawa senjata itu ke lantai 3.

"Bagaimana, coba ceritakan?," sebut hakim.

"Sebelum ibu turun (mobil) ibu sempat bilang 'dek nanti senjatanya naikan ke lantai tiga ya'," kata Bharada E menirukan perintah Putri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.

Kemudian, Majelis Hakim menanyakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui jenis senjata yang diamankan Bripka RR kala itu. 

Namun Bharada E tak menjawabnya. Ia hanya mengatakan senjata itu yang selalu dibawa ketika mengawal Putri Candrawathi.

"Senjata Steyer itu senjata yang nempel di mobil ibu Yang Mulia," sebut Bharada E.

"Iya, itu senjata korban bukan?" tanya hakim.

"Bukan Yang Mulia. Kalau sejata korban kan HS Yang Mulia," kata Bharada E.

Ruang Senjata di Rumah Saguling

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putri Candrawathi membenarkan adanya ruang penyimpanan senjata di dalam rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Senjata itu disimpan di kamar utama lantai 3 rumah Saguling.

Hal itu dikatakan Putri saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mulanya, majelis hakim menanyakan perihal tata letak ruangan yang ada di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Kemudian Putri menjelaskan, terdapat ruang untuk istirahat ajudan di lantai 1, ruang untuk anak keempat di lantai 2, dan ruang tidur di lantai 3.

"Di lantai 3 itu ada empat kamar, kamar tidur semua?" tanya hakim.

"Kamar tidur 4," jawab Putri.

"Itu kamar siapa saja?" tanya hakim.

"Kamar saya, kamar anak saya nomor 1, 2 dan 3. Yang (anak) nomor 4 itu ada di lantai 2," tutur Putri.

"Selain kamar tidur, ada ruang apalagi di lantai 3?" tanya hakim.

"Ada ruang nonton, sudah itu saja," jawab Putri.

Saat itu, hakim kembali bertanya ke Putri Candrawathi terkait dengan ada tidaknya ruang penyimpanan senjata di rumah tersebut. Kemudian, Putri menyebutkan ruang penyimpanan senjata berada di kamar utama.

"Kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" tanya hakim.

"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," ujar Putri.

"Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia," kata Putri.