Ferdy Sambo Bantah Bharada E soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Biar Hakim yang Menilai
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bharada E sempat memberikan pernyataan bahwa sebelum menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyiapkan kotak amunisi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Ferdy Sambo. Ia mengatakan bahwa pernyataan Bharada E itu tidak benar adanya.
"Kesaksian saya pasti berbeda dengan saudara saksi, mulai dari lantai tiga rumah Saguling, soal istri saya di samping saya, kau harus kasih mati anak ini, dan tambah amunisi. Permintaan senjata HS ini akan saya bantah," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.
Sambo juga membantah telah memberi perintah untuk mengisi amunisi pistol Richard untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo membantah telah memegang leher dan menyuruh Brigadir J berlutut sebelum menyuruh Richard menembak.
"Tetapi, silakan hakim yang menilai. Kemudian kokang senjata, memakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu. Saya jelas-jelas buka pintu," tuturnya.
Kemudian, Sambo pun juga membantah keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa terdapat senjata yang selalu dibawa oleh Putri Candrawathi jenis Styer. Ia menegaskan senjata tersebut memang selalu berada di mobil kerap kali Putri pergi keluar kota.
"Terkait senjata styer tidak melekat di istri saya, itu hanya digunakan untuk perjalanan luar kota para ajudan," kata Sambo.
"Selanjutnya, terkait dengan Duren Tiga, terkait dengan kesaksian di lantai tiga biro provost itu ruangan kecil, saya memberi penjelasan Ricky dan Kuat," sambungnya.
Bantah Janjikan Uang
Selanjutnya, mantan Jenderal Bintang Dua itu mengatakan bahwa dirinya beserta sang istri, tidak pernah memberikan janji akan memberikan uang tunai ratusan juta hingga miliar kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
"Kemudian, tanggal 10 itu saya tidak menjanjikan uang. Handphone itu saya berikan karena berada di meja depan ruangan saya," beber Sambo.
Sambo tak masalah dengan kesaksian Bharada E yang menganggap perintah 'Hajar Chad' diterjemahkan Bharada E sebagai perintah darinya untuk menembak atau menghabisi nyawa Brigadir J.
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab. Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," ujar Sambo dengan suara bergetar.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," sambungnya
Kemudian, Majelis Hakim pun langsung melempar tanggapan Ferdy Sambo tersebut kepada Bharada E. Lantas, Bharada E tetap mempertahankan pernyataannya meskipun telah dibantah oleh mantan majikannya.
"Bagaimana saksi atas bantahan terdakwa?," tanya hakim.
"Saya tetap pada keterangan saya," tukas Bharada E.
Sambo Siapkan Kotak Amunisi
Bharada Richard Eliezer alias Brigadir J sebelumnya mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah menyiapkan kotak amunisi sebelum dirinya diminta untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Ferdy Sambo menyiapkan kotak amunisi sambil menjelaskan skenario pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Senpimu mana?" ujar Bharada E seraya peragakan ucapan Ferdy Sambo.
"Siap ada Bapak," kata Bharada E.
"Dia langsung ambil, entah dari samping atau saku, langsung ambil. Dia bilang ‘kau tambah amunisimu’ (Sambo) kasih satu kotak peluru ke saya Yang Mulia," ucap Bharada E berikan keterangan ke Majelis Hakim.
Lantas, Bharada E langsung mengeluarkan senjatanya Glock-17 dari lututnya. Kemudian setelah itu, Bharada E langsung mengisi magasin itu.
Menurutnya, kala itu magasin senjata Bharada E berisi tujuh butir. Namun, setelah diminta Ferdy Sambo mengisi magasinnya, Bharada E tak mengetahui secara rinci berapa totalnya.
"Saya tidak memastikan berapa yang saya tambahkan Yang Mulia," kata Bharada E yang menyebut senjata jenis Glock-17 dengan magasin penuh berisi 17 butir peluru
Lalu, Bharada E pun langsung menyimpannya kembali senjatanya yang telah diisi tersebut dan kemudian mengembalikan kotak amunisi ke Ferdy Sambo.
Setelah itu, Sambo menyampaikan kepada Bharada E bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J. Kemudian, tak berselang lama, Putri ikut duduk di sofa samping Ferdy Sambo. Bharada E mengatakan Ferdy Sambo dan Putri menangis saat menuduh Brigadir J.
Lantas, Ferdy Sambo langsung mengatakan bahwa Brigadir J harus mati. Kepada Bharada E, Sambo meminta agar Bharada E tembak mati Brigadir J.
Skenario PembunuhanSebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.
"Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," kata Bharada E menirukan perintah Ferdy Sambo.
Bharada E mengatakan, saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya, disebelahnya ada Putri Candrawathi. Kemudian Sambo menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Bharada E.
"Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan," kata Bharada E mengulangi omongan Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski tidak terdengar jelas, Bharada E mengatakan Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.
"Saya kurang jelas memang dengar Ibu PC ngobrolnya kaya bagaimana, tapi sepintas-sepintas saya mendengar tentang bagaimana Ibu PC membahas CCTV dan sarung tangan Yang Mulia," ujar Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.