Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Siapkan Pengacara di Awal Kasus Brigadir J Mencuat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku pada saat awal kasus tembak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat, dirinya didampingi oleh penasehat hukum yang disuruh oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Bharada E, ketika dicecar soal ihwal awal dirinya sempat ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan menjalani serentetan pemeriksaan baik di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Siapa penasihat hukumnya?" tanya Hakim.
"Bang Nahot," singkat Bharada E.
"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.
"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.
Diketahui, Andreas Nahot Silitonga adalah tim penasihat hukum Bharada E yang pertama kali mendampingi, sebelum mengundurkan diri usai sekitar satu bulan sejak kasus penembakan bergulir, tepatnya pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Saat itu, Nahot mengundurkan diri hingga kemudian Bharada E sempat berganti tim penasihat hukumnya menjadi Deolipa Yumara. Deolipa mengawal Bharada E hingga akhirnya mengubah keterangannya.
Selanjutnya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum Ronny Talapessy hingga perkara ini naik ke persidangan. "Saudara dikatakan sudah ada penasihat, yang mendampingi saudara?" tanya hakim.
Bharada E mengaku bahwa dirinya didampingi tim penasihat hukum utusan dari Ferdy Sambo itu sampai tanggal 6 Agustus 2022. Namun ketika mencabut keterangan, Bharada E tidak mengetahui reaksi dari Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Saat saudara mencabut bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Sudah tidak komunikasi lagi," ucap Bharada E.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.