Begini Kondisi Ismail Bolong di dalam Rutan Bareskrim
- istimewa
VIVA Nasional – Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing mengungkap kondisi kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kini, Ismail Bolong dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
“Sehat (kondisi Ismail Bolong),” kata Johannes saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 13 Desember 2022.
Kemudian, Johannes menanggapi soal laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait keterangan Ismail Bolong yang memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Menurut dia, siapa yang bisa membuktikan kebenaran LHP Divisi Propam itu.
“Makanya mana hasil LHP itu? Ada yang bisa membuktikan itu, jangan jadi hoax. Kena prank lagi,” ujarnya.
Sempat beredar laporan hasil penyelidikan yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
“Cape deh beredar enggak ada buktinya. Soal itu tanya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, nanti kalau dia bohong bagaimana. Kena prank lagi seantero jagat raya. Lantas siapa yang bertanggungjawab?,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi.
"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal. "Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya.
“Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," jelas Johanes.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul pada Kamis, 8 Desember 2022.
Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.
Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.