Putri Candrawathi Marah ke Ferdy Sambo Karena Dia Dibawa-bawa Kasus Kematian Brigadir J
- VIVA.co.id/ Zendy Pradana
VIVA Nasional – Putri Candrawathi mengaku dirinya marah dan menangis, begitu mengetahui suaminya, Ferdy Sambo, telah melaporkan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kapolri karena ada pelecahan. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Dalam laporannya, Ferdy Sambo menyebut bahwa terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Tembak-menembak itu diakibatkan karena Brigadir Yosua lebih dulu melecehkan Putri Candrawathi.
Mulanya, hakim bertanya ke Putri Candrawathi kapan mengetahui Brigadir Yosua meninggal dunia. Kemudian Putri mengaku dirinya baru mengetahui Brigadir J tewas sehari setelah kejadian, yakni 9 Juli 2022.
"Kapan saudara mengetahui Yosua meninggal?" tanya hakim.
"Tanggal 9 Juli," jawab Putri.
Saat itu, Putri mendengarkan cerita suaminya soal peristiwa yang menewaskan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo menjelaskan bahwa terjadi tembak menembak.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun mengaku telah melaporkan peristiwa itu kepada atasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun dalam laporannya itu, Sambo mengatakan bahwa pelecehan seksual terhadap Putri menjadi alasan di balik tembak menembak tersebut.
"Waktu Pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya, saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46? Terus suami saya menyampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia, suami saya sudah melaporkan ke Pak Kapolri bahwa peristiwa itu terjadi karena tembak menembak antara Yosua dan Richard disebabkan karena Yosua melecehkan saya," ungkap Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Keterangan Ferdy Sambo ke sang istri tersebut, membuat Putri kaget dan marah. Karena dia diseret dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Lalu, saya kaget dan saya marah kepada Pak Sambo. Saat itu, saya menangis, saya menyampaikan kepada suami saya, kenapa saya diikut-ikuti dalam peristiwa tersebut? Saya menangis, lalu suami saya pergi keluar dari kamar," sambungnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin, 12 Desember 2022.
Terdapat tiga orang terdakwa yang disidang, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Duduk sebagai saksi di sidang ini yakni, Putri Candrawathi.