Heboh Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Brigadir J, Ini Kata Rasamala
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa kliennya itu ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bantahan tersebut lantaran saat itu Ferdy Sambo disebut keceplosan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo diketahui sempat keceplosan terkait ikut tembak punggung Brigadir Yosua saat JPU tunjukan barang bukti berupa senjata HS di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kala itu, Sambo tengah menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Baharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
“Saya kira tidak benar. Sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 9 Desember 2022.
Namun, faktanya tidaka ada tembakan yang mengarah ke punggung Brigadir Yosua. Adapun luka tembak masuk itu pada bagian kepala belakang dan bagian dada sisi kanan depan.
Kata Rasamala, pertanyaan jaksa itu terpotong-potong dengan perkataan Ferdy Sambo. Ia mengatakan saat itu jaksa bertanya ‘Apakah ini senjata yang diambil dari punggung?’.
“Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” kata Rasamala.
Kemudian, Rasamala mengatakan keterangan soal mengambil senjata telah dipaparkan panjang lebar dan konsisten oleh Ferdy Sambo dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota Rabu kemarin.
Ferdy Sambo saat itu mengatakan ia mengambil pistol jenis HS dari pinggang Yosua hanya untuk menembakkan ke dinding dan bukan untuk menembak Yosua.
“Itu sudah jelas dalam keterangan FS di Berita Acara Pemeriksaan maupun di persidangan,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan keterangan Ferdy Sambo ini diperkuat dengan keterangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang mengaku mereka tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
“Mereka berdua adalah saksi mata langsung yang ada pada saat terjadi penembakkan,” tutur Rasamala.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diduga telah keceplosan menyebut pistol HS yang ditunjukkan jaksa penuntut umum digunakan untuk menembak punggung Yosua.
Momen ini terlihat kerika jaksa penuntut umum berdiri maju ke depan meja majelis hakim untuk menunjukkan sejumlah barang bukti. Ferdy Sambo juga berdiri memperhatikan barang bukti. Barang bukti yang ditunjukkan jaksa antara lain Pakaian Dinas Lapangan (PDL) polisi yang dikenakan Ferdy Sambo saat penembakan Yosua, senjata laras panjang Steyr AUG milik Yosua yang diamankan Ricky Rizal, pistol Glock-17, dan pistol HS milik Yosua yang juga disita Ricky.
“Senjata apa ini Pak? Ini Glock berapa ini?” tanya jaksa menunjukkan pistol.
“Saya harus lihat ini,” kata Sambo.
“Glock berapa?” tanya jaksa.
Jaksa pun memperlihatkan Glock itu lebih dekat ke Ferdy Sambo.
“Oh iya ini Glock-17,” ujar Sambo.
“Yang saudara serahkan ke Richard di Saguling?” tanya jaksa
“Bukan. Ini yang saya serahkan di tanggal 10 Juli ke Eliezer,” kata Sambo. Ia mengatakan meminjamkan pistol Glock-17 ke Richard Eliezer untuk jaga-jaga. Kemudian Richard mengembalikannya ketika dia ditahan di Mako Brimob.
Lalu jaksa memperlihatkan pistol jenis HS kepada Ferdy Sambo.
“Apakah ini yang saudara tembakkan ke?” tanya jaksa
“HS ya,” jawab Sambo.
“HS, yang saudara tembakkan, yang saudara bilang ambil dari..,” kata jaksa.
“Tembak ke..,” ucap Sambo.
“Punggung?” tanya jaksa.
“Yosua,” jawab Sambo
“Yosua?” tanya kembali jaksa
“Iya,” jawab Sambo.
Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.