Datangi Bareskrim, Keluarga Korban Gagal Ginjal Lapor Pasal Pembunuhan
- VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Desember 2022. Kedatangan para keluarga korban akan melaporkan Pasal 338 tentang Pembunuhan di kasus tersebut.
Sebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang
"Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung Etilen dan Dietilen yang kelebihan ambang batas di mana saat ini kami bersama dengan salah satu orang tua korban Muhammad Rifai," kata kuasa hukum Rezza Adityananda Pramono di Bareskrim, Kamis, 8 Desember 2022.
Polisi Belum Terapkan Pasal Pembunuhan
Rezza menjelaskan, dalam kasus ini polisi belum menyisir Pasal 338 tentang pembunuhan di kasus yang ada. Dia mengatakan pasal tersebut perlu disangkakan karena obat yang ada menyebabkan kematian terhadap para korban.
"Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang di mana dimaksud dengan pasal 338 KUHP 359 KUHP," kata dia.
Serahkan Barang Bukti
Rezza menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan beberapa barang bukti termasuk catatan medis dari korban gagal ginjal akut.
"Bukti-bukti saat ini salah satunya ada beberapa dokumen dari hasil kemarin penyidikan tentunya kemudian juga catatan atau rekaman medis rumah sakit akibat dari kematian anaknya pak Rifai," kata dia.
5 Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal akut ini, sudah ada 5 tersangka yakni inisial E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan 4 perusahaan. Yakni, 2 korporasi ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim dan 2 korporasi lainnya oleh Deputi Penindakan BPOM.
Dua tersangka korporasi ini ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, yaitu CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industri. Diduga, perusahaan tersebut memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG).
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GGAPA) di Indonesia.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara iCV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.