Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo rencananya akan memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 8 Desember 2022 dengan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, Sambo justru batal memberikan kesaksiannya dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel mengatakan pemeriksaan saksi mahkota termasuk Ferdy Sambo di perkara ini, akan dimulai pada pekan depan.

"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa) Hendra," ujar Akhmad Suhel saat sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.

Ferdy Sambo, Sidang Putusan Sela

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


"Jadi saksi mahkota mulai Minggu depan, gitu ya. Kita minta supaya besok Minggu depan baru kita periksa," sambung dia.

Kata Akhmad, sejatinya Ferdy Sambo harusnya menjadi saksi Agus Nurpatria. Namun, Akhmad Suhel mengatakan bahwa sidang terdakwa Agus Nurpatria telah rampung untuk pemeriksaan saksi fakta, hanya tersisa saksi mahkota.

Maka dari itu, Agus Nurpatria pun diminta keluar ruangan persidangan dan kembali menjalani sidang pada Kamis 15 Desember 2022. Sehingga, saat ini yang berada di dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan adalah Hendra Kurniawan saja.
Saksi pada sidang Hendra hari ini ialah mantan staf pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata dia.

Padahal, Ferdy Sambo sendiri telah berada di PN Jakarta Selatan untuk jalani sidang obstruction of justice.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan  obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.