KPK Tangkap Bupati Bangkalan beserta 5 Tersangka Lainnya, Berikut Daftarnya
- Nur Faishal/ VIVA.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, atau Ra Latif terkait kasus dugaan lelang jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya. Selain Ra Latif, KPK juga menangkap lima pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Adapun kelima pejabat yang diamankan beserta Abdul Latif yakni, Kadis PUPR, Wildan; Kadis Ketahanan Pangan, Mustaqim; Kepala BKPSDA (BKF), Agus Eka Leande; Kadis Perinaker, Salam Hidayat; dan Kadis PMD, Hosin Jamili.
Diketahui, Abdul Latif dan lima tersangka lainnya diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik KPK di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 7 Desember 2022. Pemeriksaan pun dilakukan mulai pukul 11.00 WIB, dan selesai selama kurang lebih tujuh jam atau tepatnya hingga pukul 17.30 WIB. Seluruh tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sembari dikawal oleh anggota Brimob dengan bersenjata lengkap.
Seluruh tersangka selanjutnya akan diterbangkan menuju Jakarta untuk diperiksa lebih dalam di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sementara itu, kuasa hukum Abdul Latif, Suryono Pane menyebutkan kliennya itu menghadiri panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus jual beli jabatan. Pemeriksaan itu pun diketahui dilakukan di salah ruangan di Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur.
“Tidak dijemput, tetapi datang ke Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan di Polda. Pemeriksaan sebagai tersangka di Polda. Enggak lama. Enggak sampai 30 menit. Lama karena nunggu penerbangan tadi," kata Suryono Pane.
Suryono kemudian menyebutkan sembari dilakukannya pemeriksaan, keluarga dari para tersangka pun mulai mendatangi gedung Mapolda Jatim. Dia menyebutkan, istri dan ibunda Abdul Latif yang merupakan kliennya itu pun datang ke tempat pemeriksaan.
“Keluarga enggak hanya dari Bupati tetapi juga lima tersangka lain sebelum proses di Jakarta. Keluarga (Ra Latif) tadi ibu dan istri kedua,” ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu.
Kemudian, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 14 lokasi untuk mencari bukti, terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Penggeledahan itu dilakukan dari tanggal 24 hingga 28 Oktober 2022.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 November 2022.
Ali menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga bisa mengungkap peran dari para tersangka.
“Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci terkait dokumen dan barang elektronik seperti apa yang telah diamankan.