Istana Klarifikasi Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinahan KUHP Baru

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA Nasional – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu, menjadi sorotan lantaran ada beberapa pasal krusial. Salah satunya Pasal 413 RKUHP terkait perzinahan atau hubungan seks di luar nikah yabg dapat dipidana penjara 1 tahun.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinahan dalam KUHP. Menurutnya pasal itu merupakan delik aduan.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri," kata Dini dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

Dini menambahkan jika tak ada aduan dari pihak yang berhak, maka tak ada proses hukum. "Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," ujarnya
 
Dini melihat bahwa belakangan ini marak pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan ini. Banyak yang menganggap pasal itu membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya

Dini juga menambahkan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat. 

Ilustrasi berzina.

Photo :
  • U-Report

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

"Juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia," ujarnya