Kombes Susanto Marah ke Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Mantan Kabag Gakum Provos Propam Polri Kombes Susanto Haris
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Susanto Haris merasa sangat kesal, marah dan kecewa kepada Ferdy Sambo lantaran dirinya pun harus ikut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Momen kekesalan Susanto disampaikan saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kombes Susanto saat ditanya majelis hakim mengaku tidak mengetahui ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J. Ia hanya diminta mengantar peti jenazah ke bandara sesuai perintah Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di depan majelis hakim dan terdakwa Ferdy Sambo, Kombes Susanto mengaku marah dan kecewa dengan Ferdy Sambo karena telah menyeretnya di kasus ini. Karirnya hancur dan keluarganya menjadi malu. 

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. susah nyari jenderal. Kemudian kami, paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya. Belum yang lain-lain. anggota2 hebat Polda metro Jaksel. Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami," kata Susanto dengan nada kesal dan menangis. 
 
Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.