Ferdy Sambo Cerita ke Benny Ali: Brigadir J Pegang Paha Putri Candrawathi

Eks Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali menjelaskan pengakuan Putri Candrawathi saat diperiksa di rumah pribadi, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Brigjen Ali memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam sidang hari ini di PN Jaksel, Selasa 6 Desember 2022.

"Mohon maaf ibu, kira-kira apa yang terjadi, yang ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren Tiga? tanya Benny kepada Putri saat itu.

Benny Ali mengaku saat itu Putri Candrawathi dalam keadaan menangis. Karena Putri menangis, Ferdy Sambo ikut menceritakan ihwal pemicu, sehingga terjadi tembak-menembak.

"Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi," ujar Benny.

"Habis itu saya tanya lagi, bagaimana ceritanya? Selanjutnya si almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan, sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar," ujar Benny menirukan ucapan Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Salim Peluk dan Cium Sebelum Sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Benny, Ferdy Sambo bercerita bahwa almarhum Brigadir J memegang paha Putri Candrawathi.

"Dipegang-pegang paha," ujar Benny Ali.

Dalam perkara ini, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.