Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria hingga Acay Bakal Blak-Blakan Soal Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada Selasa 6 Desember 2022 hadir sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kemudian, terdapat 10 orang saksi yang direncanakan hadir dalam sidang ini. 5 orang di antaranya juga menjadi terdakwa obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua
"Iya informasinya seperti itu (terdakwa obstruction of justice di hadirkan)," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
Adapun daftar ke -10 saksi yang direncanakan hadir yaitu:
1. Hendra Kurniawan (Mantan Karo Paminal DivPropam Polri)
2. Agus Nur Patria (Mantan Laden A Ropaminal DivPropam Polri)
3. Arif Rahman Arifin (Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri)
4. Chuck Putranto (Mantan eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Baiquni Wibowo (Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. Audi Pratomo (Supir Ridwan Soplanit)
7. Linggom Pasarian S (Kod Logistik yanma mabes)
8. Aji Sopan Utomo (Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri)
9. Panji Zulfikar (Pemeriksa Forensik Muda)
10. Susanto Haris (Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provost DivPropam PolrI
11. AKBP Ari Cahya Nugraha. (Yanma Polri)
Seperti diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.