Mahfud MD Pastikan Tragedi Kanjuruhan Terus Diusut di Tengah Pertandingan Liga 1
- youtube/Kemenkopolhukam
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut memastikan berjalannya kasus hukum terkait tragedi berdarah Kanjuruhan meski kompetisi Liga 1 tengah bergulir.
"Kemudian proses-proses hukum yang sedang berjalan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mahfud di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.
Mahfud MD mengatakan pihaknya juga mendesak PSSI untuk terus melakukan reformasi. Terlebih, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan FIFA.
"Bersamaan dengan itu reformasi persepakbolaan nasional khususnya PSSI itu terus berlangsung sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan pembicaraan-pembicaraan yang dilakukan oleh pemerintah baik dengan FIFA maupun dengan PSSI," ucapnya.
Mahfud MD juga memastikan bergulirnya Liga 1 sejak 5 Desember 2022. Namun, dengan aturan tidak adanya penonton di setiap pertandingan.
"Kapolri sudah koordinasi dari segi keamanannya. Penyelesaian sepak bola ini pertandingan liga ini itu diizinkan tanpa ada penonton, tanpa ada penonton," ucap Mahfud MD.
Sebagai informasi, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.
Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.