LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengajukan surat permohonan keringanan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada pihak Kejaksaan Agung RI.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pengajuan surat permohonan keringanan tuntutan tersebut. Pasalnya, hal tersebut sudah tertulis dalam undang-undang yang melindungi saksi dan korban dalam suatu kasus perkara.
"Iya, betul. Itu berdasarkan pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu malam, 4 Desember 2022.
Dia mengatakan, surat permohonan telah dilayangkan kepada pihak Kejagung RI sejak 1 Desember 2022 kemarin.
Susilaningtias menyampaikan demikian karena sudah semestinya lantaran Bharada E merupakan tersangka kasus perkara yang berstatus justice collaborator (JC). Ia meminta agar surat rekomendasi tersebut dapat diterima pihak kejaksaan.
Dia menekankan Bharada E berhak dapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman. Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud," kata dia.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya enggan berandai-andai terkait surat rekomendasi keringanan tuntutan tersebut. Sebab, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung. "Jadi, kita tunggu surat tuntutan JPU nanti gimana," tutur Susilaningtias.
Tersangka Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya sudah menetapkan Bharada E sebaga JC sejak Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu. Dia bilang LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.
Dia pun menegaskan LPSK sudah tetapkan Bharada E sebagai JC. "Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," sebut Hasto.