TNI AU Beberkan Hasil Autopsi Prada Indra: Organ Limpa Rusak karena Kekerasan
- VIVA / Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional - Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan Prajurit Dua (Prada) TNI AU Muhammad Indra Wijaya tewas akibat perilaku kekerasan. Hal itu sesuai dengan hasil autopsi.
"Berdasarkan hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," kata Indan saat dikonfirmasi, Minggu 4 Desember 2022.
Dia pun menjelaskan Prada Indra dinyatakan tewas usai melewati proses autopsi selama satu pekan. Dari leterangan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang disampaikan secara verbal hasil outopsi kepada penyidik, pihak keluarga dan pengacara keluarga pada tanggal 28 November 2022.
Kemudian, RSUD Tangerang menyerahkan dokumen resmi hasil autopsi tersebut kepada pihak keluarga yang ditemani pengacara dan Komandan Polisi Militer (Danpom) Koopsud III secara resmi pada Kamis 1 Desember 2022.
"Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," kata Indan.
Pun, dia mengatakan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari dokter forensik RSUD Tangerang terkait hasil autopsi Prada Indra itu.
4 Prajurit Jadi Tersangka
Dalam dugaan kasus penganiyaan ini, empat prajurit TNI AU sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"4 orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 23 November 2022.
Indan menyampaikan TNI AU akan beri sanksi atau hukuman tegas terhadap keempat pelaku yang merupakan senior korban. Sanksi itu berupa pemecatan.
Selain itu, empat tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Junto Pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Motif Penganiayaan
TNI AU juga beberkan motif penganiayaan terhadap Prada Mochamad Indra Wijaya hingga tewas. Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, menjelaskan motif empat pelaku melakukan penganiayaan itu adalah untuk pembinaan terhadap junior.
Namun, penganiayaan itu justru mengakibatkan Prada Indra meninggal dunia.
"Para seniornya (Prada Indra) bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Itu motifnya," ujar Indan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.
Kasus ini mencuat setelah kabar seorang anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III, Prada Mochamad Indra Wijaya, meninggal dunia saat bertugas di Biak, Papua, pada Sabtu, 19 November 2022 lalu. Keluarga korban menerima informasi Prada Indra meninggal karena behidrasi berat
Kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya, mengatakan pihak keluarga menerima informasi sang adik meninggal dunia karena dehidrasi berat selepas olahraga.
Namun, informasi mengenai dehidrasi berat tak sesuai setelah keluarga melihat langsung kondisi jenazah Prada Indra. Sebab, banyak luka lebam hingga sayatan di tubuh Prada Indra saat dilihat keluarga.
"Kalau kita lihat jenazah sampai di rumah PS dibuka ternyata banyak luka lebam. Wajahnya terdapat bercak darah di kain kafan, badannya banyak lebam, di atas dada sebelah kanan kurang tahu pasti, tapi saya lihat seperti sayatan atau goresan bentuk leter L," kata Rika.