Saksi Kemenkop Sebut Tak Ada Aturan Hukum Koperasi Indosurya Dipidana

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya
Sumber :
  • ANTARA/Citro Atmoko

VIVA Nasional – Penasihat Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, dalam Undang-Undang Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Hal ini menurut Waldus sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dihadirkan Jaksa pada sidang Jumat kemarin, 2 Desember 2022.

“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus kepada awak media, Sabtu, 3 Desember 2022.

Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin, penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.

Dalam keterangannya, Tri mengatakan jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Mulanya PH Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.

“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri.

“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut.

Waldus juga mengonfirmasi apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. 

“Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 Triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.