Steven Laporkan Penyidik Polda ke Propam, 2 Bulan Enggak Ada Progres

Logo Propam Polri
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA Nasional – Steven Sasongko Simanjuntak kuasa hukum dari VA melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri yang diduga menyalahi aturan, karena memeriksa saksi anak di bawah umur tanpa didampingi orangtua atau kuasa hukumnya. Laporan tersebut sudah dibuat sejak dua bulan lalu tetapi belum juga diproses.

Sejak dilaporkan, Divisi Propam Polri telah merespon dengan surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat nomor B/20/6-b/IX/WAS.2.4/2022/Divpropam.

Dalam surat itu, Bagianyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti perkara tersebut dengan melimpahkan ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti. 

Logo Propam Polri

Photo :
  • Wikipedia

Dalam surat pemberitahuan itu juga disebut bahwa Biro Paminal Divpropam Polri selanjutnya akan memberitahu ke pelapor dalam bentuk surat pemberitahuan berkaitan hasil pemeriksaan.

"Memang benar pada saat itu laporan kita diterima. Namun dari 23 September sampai sekarang ini proses tidak ada. Tidak ada kabar," ujar Steven, Jumat 2 Desember 2022.

Menurut Steven, pihaknya kerap mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Namun setiap kali dikonfirmasi, pihak Divpropam Polri mengatakan kasus tersebut masih dalam proses.

Gedung Polda Metro Jaya

Photo :
  • vivanews/Andry

"Setiap kali ditanya bilangnya proses. Tapi tidak ada progres yang berarti," tegasnya.

Sebelumnya, Steven kuasa hukum dari VA, melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri Jumat, 16 September 2022.

Laporan tersebut tercatat di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan. Laporan tersebut diterima oleh Bripda Sherin Vinatrisia Gufita, 

Steven menyebut bahwa laporan tersebut dibuat bermula sewaktu salah satu anggota keluarga VA yang diperiksa sebagai saksi berkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani oleh penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.

Steven menyebut, waktu itu kliennya yang masih anak di bawah umur tidak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum atau pekerja sosial.

“Bahwa menurut keterangan klien kami VA, ia tidak mendapat perlindungan atau pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak,” katanya wartawan.

Kejanggalan

Dari pengakuan kliennya, dalam pemeriksaannya sebagai saksi ada beberapa kejanggalan. Kejanggalannya dimulai sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.

“Bahwa menurut klien kami VA mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumahnya bukan oleh kurir, melainkan orang seperti preman dengan Nomor: S.Pgl/7082/IX/2022/Ditreskrimum, yang mana menurut klien kami orang tersebut turut serta bersama penyidik pada saat klien kami diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Kejanggalan lainnya yakni sewaktu pemeriksaan berjalan, penyidik tidak memverifikasi barang bukti yang dihadirkan oleh pelapor. Padahal diduga, menurut kliennya, barang bukti tersebut bukan sebenarnya atau palsu.

“Tak hanya itu, bahwa menurut keterangan klien kami ada tekanan-tekanan dalam pemeriksaan terhadap orangtua dengan cara meminta menyerahkan surat tanah yang tidak ada berhubungannya dengan laporan polisi yang dituduhkan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu, karena kliennya yang berstatus saksi merasa mendapat perlakuan intimidasi sampai menyebabkan trauma.

"Terlebih klien kami ini masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Dia diperiksa tanpa adanya pendampingan dan mendapatkan intimidasi yang mengakibatkan klien kami trauma dan tertekan. Ini dibuktikan dengan surat dari dokter kejiwaan yang memeriksa klien kami pasca mendapatkan tekanan dari penyidik,".

VA menjadi saksi dalam kasus dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 tentang Perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP yang diketahui terjadi pada Maret 2020 di Jalan Anggur V Dalam RT 04 RW 006 nomor 3A, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.