Saksi Sebut AKP Irfan Widyanto Laksanakan Perintah yang Sah soal Pengamanan DVR CCTV

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Wakil Kepala Detasemen C Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri AKBP Radite Hernawa mengatakan bahwa AKP Irfan Widyanto telah melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Radite mengatakan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Desember 2022. Dia menganggap tindakan itu sah karena ada Surat Perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Dalam sprin itu ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait, yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mulanya, Radite mengatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J. Saat itu, dia belum mengetahui adanya Sprin dari Sambo soal penyelidikan kasus tersebut. "Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan bahwa dia memang sempat menyatakan tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada Sprin. Namun, dia baru mengetahui adanya Sprin terkait kasus tersebut.

Oleh sebab itu, Radite mengatakan, tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah karena mereka diperintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Radite menambahkan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat, mempertanyakan apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite menjawab tindakan tersebut sah karena ada penugasan dari Sambo.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?" tanya Riphat.

"Sah," jawab Radite.