Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Kapolri Harus Lindungi Ismail Bolong
- VIVA / Zendy Pradana
VIVA Nasional - Kuasa Hukum Hendra Kurniawan yakni Henry Yosodiningrat menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus melindungi Ismail Bolong terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sempat Menyelidiki Kasus
Henry awalnya mengatakan jika kliennya dan Ferdy Sambo membenarkan sempat menyelidiki kasus tersebut. Setelah itu, Henry menilai Kapolri memang harus melindungi Ismail Bolong.
"Jelas Hendra sama Sambo bilang memang benar ada lidik karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.
BAP Agus
Sementara itu, Henry turut membenarkan terkait adanya berita acara pemeriksaan Agus. Henry menyebut bahwa kliennya sendiri yang memberikan informasi soal penyelidikan dugaan tambang ilegal itu kepadanya.
"Memang ada (berita acara pemeriksaan Agus). Hendra ditanya begitu jawabnya, Sambo ditanya begitu jawabnya. Buktinya sudah seperti itu," kata Henry.
Kapolri Harus Beri Perlindungan kepada Ismail
Henry menyarankan Kapolri harus memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong dengan alasan tidak ada upaya intervensi.
"Nah sekarang Ismail Bolong-nya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin," kata Henry.
Ferdy Sambo Buka Suara
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.
"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporah Hasil Penyelidikan (LHP) berati pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
Hendra Kurniawan Blak-blakan
Selain itu, Hendra Kurniawan secara blak-blakan mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil senyum saat ditanya wartawandi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Kemudian, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.
"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.