Soal Revisi UU IKN, Pemerintah Bantah Penyusunannya Tergesa-gesa
- VIVA/Natania Longdong
VIVA Nasional – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, angkat bicara mengenai adanya polemik revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Politikus PPP itu membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa UU IKN disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR.
"Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso kepada awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis1 Desember 2022
Suharso mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN juga tidak cacat. Saat ini, menurut Suharso, UU IKN tersebut juga sebenarnya bisa diterapkan. Namun pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat.
Misalnya, kata dia, beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN. Hal itu agar segala ketentuan dalam Perpres dan PP itu dapat lebih kuat karena dilindungi oleh UU.
"PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU (UU lain). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangan nya," ujar Suharso
Selain itu, dia juga menjelaskan beberapa poin utama revisi IKN yakni mengenai struktur organisasi Otorita IKN, soal pertanahan, struktur pembiayaan, dan kewenangan dari kementerian/lembaga yang dapat dimandatkan ke otorita IKN. Suharso mengatakan, pemerintah juga mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN. Dia mencontohkan soal revisi ketentuan aturan pertanahan dalam UU IKN.
"Tanah kita ingin pastikan lagi. karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun, atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli tidak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim permintaan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pertimbangan, guna mempercepat proses pembangunan dan transisi IKN. Pemerintah meminta kepada DPR agar revisi UU IKN itu untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.