Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kembali Digelar, 6 Orang Akan Jadi Saksi

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 1 Desember 2022.

Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik.

“Saksi 4 dari Propam Polri dan 2 ahli digital forensik,” kata Ragahdo saat dihubungi wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.

Sangun Ragahdo Yosodiningrat

Photo :
  • Instagram @ragahdo

Dari enam saksi yang dihadirkan JPU, kata dia, empat di antaranya adalah mantan staf pribadi eks Kepala Divisi Kadiv Propam Ferdy Sambo, Novianto Rifai.

Kemudian, ada juga tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul dan M Rafli. Sementara dua ahli digital forensik yang dihadirkan adalah ahli dari Polri bernama Hery Priyanto dan Adi Setya.

Sebagai informasi, selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sidang Lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan alternatif kedua primer, yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider, yakni Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.