Dua Kali Mangkir Panggilan Bareskrim, Ismail Bolong Mengaku Stres
- Instagram @terangnedia
VIVA Nasional – Ismail Bolong yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, menyatakan siap memberikan keterangan terkait dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam dugaan suap hasil tambang ilegal tersebut, pun diduga turut melibatkan sejumlah perwira tinggi di jajaran Bareskrim Polri.
Ismail Bolong rencananya diperiksa pada hari ini, Kamis, 1 Desember 2022. Dengan demikian, rencana Bareskrim untuk memasukan nama Ismail Bolong dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) batal dilakukan.
"Belum ke arah sana (Ismail Bolong masuk DPO), karena memang pengacaranya sudah menghubungi minta waktu saja," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan pada Rabu 30 November 2022.
Kemudian, Pipit pun masih enggan merinci perihal keberadaan Ismail Bolong. Tak hanya itu, Pipit juga tak mau membeberkan soal jadwal pemanggilan ulang terhadapnya.
Dia hanya berharap Ismail dapat segera hadir memenuhi panggilan pemeriksaan mengenai kasus itu.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan hadir ya, karena pengacaranya sudah menghubungi ya kondisinya mungkin lagi kurang sehat dan juga tidak menghadiri panggilan kepolisian," kata dia.
Kemudian, Brigjen Pipit Rismanto menyebut, Ismail mengalami stres lantaran ramainya pemberitaan yang menyangkut nama dia. "Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ungkap Pipit.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Ismail Bolong jika tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus tambang ilegal.
Ismail Bolong dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Selasa, 29 November 2022.
“Iya iya (tidak menutup kemungkinan jemput paksa). Yang jelas, di rumahnya (Ismail Bolong) tidak berada di tempat, kita juga sudah bertanya ke Ketua RT," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan.
Pipit bahkan berencana untuk memasukkan Ismail Bolong ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Ya nanti kita lihat, kalau misalnya enggak kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan. Sementara DPO dulu ya tapi," pungkasnya.