Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Punya Lemari Senpi di Rumah Pribadinya

Bharada Richard Eliezer jadi saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

VIVA Nasional – Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan bahwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III ternyata terdapat sebuah lemari yang dipenuhi dengan senjata api (senpi).

Ia mengungkap hal tersebut saat dirinya menjadi seorang saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E baru mengetahui lemari tersebut saat dirinya diminta Putri Candrawathi untuk meletakkan senjata api. Saat itu, kata Bharada E posisinya ia baru saja tiba bersama rombongan dari Magelang, Jawa Tengah.

Pada saat itu, berbarengan dengan membawa barang lainnya, bersama Kuat Ma'ruf. Bharada E mengatakan Putri Candrawathi menyuruhnya untuk meletakkan senjata tersebut di lantai tiga rumahnya.

"Itu bersama dengan Om Kuat (ke lantai tiga). Berdua Om Kuat bawa barang," ujar Bharada E di PN Jakarta Selatan.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, setelah itu, Bharada E diminta untuk naik keatas lantai tiga menggunakan tangga. Kemudian, didapati Putri sudah tiba di lantai tiga terlebih dahulu.

Kemudian, Putri pun menyuruhnya masuk ke sebuah ruangan. Kendati, di dalam ruangan tersebut, Bharada E menemukan sebuah lorong. Namun, Kuat Ma'ruf yang diperintah untuk masuk ke dalam lorong yang lokasinya berdekatan dengan meja rias.

"Jadi saya masuk ke dalam bareng Om Kuat pas belok kiri, baru dapat lorong, Yang Mulia. Saya tahu Om Kuat masuk di lorong itu di meja ruang rias itu kalau tidak salah. Tapi saya ikut Ibu terus ini, habis itu masuk ada kamar, Yang Mulia," kata Bharada E.

Bharada Richard Eliezer saat jalani sidang perdana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, Bharada E diminta untuk tetap mengikuti Putri. Walhasil, dia masuk ke dalam sebuah kamar yang tidak diketahui siapa yang berada di dalam kamar tersebut untuk kesehariannya.

Putri Candrawathi lalu membuka lemari di dalam kamar tersebut dan ternyata, ada banyak senjata api di ruang penyimpanan tersebut.

"Ibu ngajak saya (masuk kamar) sampai di, jadi ada kasur, ada TV, ada di samping itu ada tembok, ada lemari, Yang Mulia. Ibu masuk kesitu, Ibu buka lemarinya, saya lihat 'wih senjata semua', ada lemari senjata, Yang Mulia. Ibu langsung bilang 'sudah simpan disitu aja'. Akhirnya saya simpan aja di situ," ucap Bharada E.

Setelah meletakkan senjata tersebut, Bharada E langsung kembali menuju lantai bawah. Lalu, Majelis Hakim pun penasaran dan bertanya kepada Bharada E. Hakim menanyakan apakah Putri Candrawathi pernah menggunakan senjata tersebut.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang mengadili perkara Bharada E

Photo :
  • Youtube

Kemudian, dijawab dengan cepat oleh Bharada E bahwa dirinya sejauh ini belum pernah melihat Putri menggunakan salah satu senjata yang ada pada lemari tersebut.

"Saudara Putri pernah lihat gunakan senjata?," tanya hakim

"Siap, saya tidak pernah lihat," jawab Bharada E.

"Tapi (Putri) cukup tahu senjata ya," kata hakim.

"Tahu," tegas Bharada E.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.