Penipuan Arisan Online di Semarang Catut Nama Kapolda Jateng
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA Nasional – Penipuan dengan modus arisan online kembali terjadi. Kali ini di Kota Semarang. Seorang wanita bernama Sri Dwi Lestari (57) melaporkan pria berinisial YPM atas dugaan penipuan dengan modus arisan online.
Sri melaporkan YPM karena dinilai tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang disetor. Sri lewat pesan WA sudah meminta kejelasan YPM akan nasib uang yang disetor tersebut. Tapi YPM selaku bandar berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online.
Terkait kasus arisan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada beberapa warga masyarakat lain yang juga melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda, juga ke Polrestabes Ia berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta Katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas Iqbal, Selasa, 29 November 2022.
Ia menambahkan, kasus ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," jelasnya.
Laporan: tvOne/Teguh Joko Sutrisno