Terungkap, Surat Izin Senjata Brigadir J dan Bharada E Tanpa Tes Psikologi

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan mengatakan bahwa dirinyalah yang mengeluarkan surat izin membawa senjata api milik Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun kedua senjata tersebut berjenis Glock 17 dan HS 19.

Linggom mengatakan hal tersebut pada saat dirinya menjadi seorang saksi dengan terdakwa Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.

Ilustrasi senjata api.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Berawal, saat Majelis Hakim menanyakan kepada Linggom apa keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Linggom akhirnya buka suara bahwa dirinya lah yang mengeluarkan izin kepemilikan senjata api tersebut.

"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yosua," ujar Linggom.

Linggom pun mengaku, bahwa dirinya berani mengeluarkan izin kepemilikan senjata tersebut atas perintah dari atasannya yakni Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa surat izin tersebut tak hanya tentang kepemilikan melainkan juga dalam penggunaannya. Kata Linggom, surat tersebut dikeluarkan pada 15 Desember 2021.

"Pada waktu bulan Desember kalau tak salah tanggal 15 tahun 2021 saya dipanggil Kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer," kata Linggom.

Kemudian, Kombes Hari tidak menerima surat tersebut lantaran terdapat kekurangan berkas untuk melengkapi surat izin tersebut.

Singkat cerita, berselang beberapa hari setelah ditolak surat tersebut karena kurang berkas. Hari meminta kepada Linggom untuk memberikan surat itu kembali pada dirinya untuk di tanda tangani.

Pasalnya, pada hari tersebut, Hari mendapat sebuah perintah untuk tetap mengeluarkan surat izin tersebut oleh Ferdy Sambo.

"Empat hari kemudian saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Langsung pak kayanma berbicara kepada saya 'barusan saya ditelpon kadiv propam pak Sambo agar segera tanda tangan'," ucap Linggom peragakan percakapan dengan Kombes Hari.

Namun, hakim mencecar kepada Linggom, bahwa apakah surat tersebut tetap dikeluarkan tanpa dilengkapi berkas lainnya.

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?," tanya hakim

"Siap, psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter," jawab Linggom.

"Sekalipun mereka adalah anggota brimob?," tanya hakim menegaskan

"Kalau tertulis di kertas itu, ADC Kadiv Propam," jawab Linggom lagi.

Padahal, Linggom sendiri pun tahu jika surat kepemilikan hingga penggunaan senjata itu harus dilengkapi berkas-berkas seperti tes psikologi, surat satuan kerja, dan surat keterangan sehat dari dokter.

"Tapi dalam benak saudara ADC itu pasti polisi?," tanya hakim.

"siap," kata Linggom.

"Yang ketika mengajukan surat memegang senjata masih harus dibekali itu lagi? surat keterangan satker dan apa?," ujar Hakim

"Prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker, kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, kemudian surat keterangan sehat dari dokter," beber Linggom.