Kombes Susanto Bingung Diminta Bawa Senpi ke Rumah Sambo: Apa Ada Teroris?

Mantan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris merasa heran saat mendapat sebuah perintah dari Karo Provost Divisi Propam Benny Ali untuk datang ke rumah Ferdy Sambo dengan dilengkapi peralatan senjata lengkap pada 8 Juli 2022

Saat itu, Benny Ali mengatakan kepada Kombes Susanto bahwa telah terjadi sebuah baku tembak yang terjadi di kediaman Sambo. Benny juga meminta Susanto agar membawa body vest dan senjata laras panjang.

Hal tersebut dikatakan, Susanto saat bersaksi dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bermula, saat Majelis Hakim bertanya kepada Susanto apa saja yang dilakukan Susanto pada tanggal 8 Juli 2022. Lantas, Susanto mengaku sempat dipanggil lalu menghadap Benny Ali terkait adanya kabar kematian Brigadir Yosua.

"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat. 'Perintah Ndan'. 'Segera ke rumah Kadiv. Saya ditelepon Pak Kadiv Propam ada penembakan, bawa senjata panjang dan body vest'," ujar Susanto memperagakan Benny Ali

Kemudian, Benny Ali merasa bingung terkait perintah tersebut, dimana dirinya sempat mengira rumah Sambo diserang teroris. "Saya pikir kok bawa senjata tajam dan body vest. Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah?," ungkap Benny.

Kemudian, Hakim mencecar Susanto mengenai jenis senjata laras panjang apa yang dia bawa saat itu. Susanto menyebut tidak tahu jenis senjata tersebut. "Kami bawa satu body vest dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," tutur Susanto.

"Kami kurang paham, kalau senjata kami kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body vest," jelas Susanto.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyab Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya dia, polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.