Penasihat Kapolri: Laporan Hasil Penyelidikan Propam Modal Kapolri Usut Tambang Ismail Bolong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Penasihat Kapolri, Chairul Huda meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal dugaan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu (purn) Ismail Bolong. Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Huda saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 26 November 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Menurut dia, langkah Kapori menindaklanjuti tentu berdasarkan laporan hasil penyelidikan yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus,” ujarnya.

Jadi, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut menindaklanjuti LHP Divisi Propam meskipun menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga, yaitu Komjen Agus. Sebab, hal ini juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.

“Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” pungkasnya.

Kunjungan Mantan Kapolri diterima Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri (Foto/ANTARA)

Photo :
  • vstory

Bantahan Kabareskrim

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Komjen Agus menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong. Menurut dia, Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus melalui keterangannya pada Jumat, 25 November 2022.

Menurut dia, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, ia mencontohkan kasus berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelas dia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

Photo :
  • ANTARA

Kata Sambo

Mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo tanggapi keterlibatan Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu sesuai pernyataan Ismail Bolong.

Kemudian, Ferdy Sambo membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto. "Ya sudah benar itu suratnya," ujarnya.

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.

Pengakuan Hendra

Selain itu, mantan Karo Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan membenarkan laporan hasil penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 November 2022.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Ia mengaku memeriksa orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal, salah satunya Ismail Bolong. Kemudian, ia juga menandatangani LHP Nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal, tanggal 18 Maret 2022. "Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif. "Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif," ujarnya.

Diketahui, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.