Saran Komjen Oegroseno Buat Mahfud MD soal Kasus Tambang Ilegal Seret Kabareskrim

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno
Sumber :
  • YouTube Abraham Samad

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno menyoroti kasus tambang ilegal yang diduga menyeret Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Oegro mengatakan, peran Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sangat penting dalam penanganan kasus tambang ilegal tersebut. 

Mulanya, Komjen Oegro sedikit bercerita soal pengalamannya saat masih menjadi anggota polisi aktif. Menurutnya, kasus dugaan tambang ilegal itu terjadi hampir di setiap provinsi.

"Jadi sebenarnya dulu saya pas jadi Kapolda Sulawesi Tengah itu memang belum ada yang main tambang di sana. Tapi sekarang mungkin sudah ada dan sekarang pun mungkin hampir di setiap provinsi ada," ujar Oegro dalam acara Abraham Samad Speak Up, Sabtu 26 November 2022.

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno

Photo :
  • YouTube Abraham Samad

Menurut Oegro, mafia tambang menjadi penyebab masalah utamanya. Mereka semua, lanjut Oegro, mengajak para aparat penegak hukum termasuk polisi untuk melakukan kriminalisasi dengan cara menjadi beking terhadap tambang yang dikelolanya.

"Jadi gini kan aparat penegak hukum yang ada di provinsi itu kan ada Polda dan Kejati (Kejaksaan Tinggi). Ini semua permainan mafia - mafia tambang yang menggerakan aparat penegak hukum di Provinsi untuk mengkriminalisasi kemudian mengkooptasi tambang tersebut," katanya.

Oegroseno

Photo :
  • antaranews.com

Oleh sebab itu, Komjen Oegro menyampaikan bahwa harus ada seseorang yang dapat menggerakkan lembaga - lembaga yang ada di Indonesia. Seperti contoh, TNI, Polri dan Kejaksaan harus bersinergi untuk memberantas kejahatan mafia tambang tersebut. 

Dalam hal ini, kata Oegro, Mahfud MD memiliki peran penting dalam menggerakan lembaga - lembaga tersebut. 

"Mungkin pak Menkopolhukam di sini yang masih bisa berperan untuk membentuk satgas anti mafia tambang. Disitu bisa melibatkan deputinya. Beliau kan punya 6 deputi nih, mungkin salah satunya deputi 3 atau deputi 6," ucap Oegro.

"Nah disitu bisa melibatkan unsur dari kepolisian, kejaksaan, dari minerba, terus juga ada dari Kemenkumham, itu juga kan menangani masalah perizinan. Kemudian ada Kemendagri, karena berkaitan dengan PTSP kemudian dari PKPM. Jadi semua dibicarakan di satgas apa langkah yang akan ditempuh untuk menghadapi mafia tambang," sambungnya. 

Pengakuan Hendra Kurniawan

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan blak-blakan mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil senyum saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.

Kemudian, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.

Beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.