Fakta-fakta Kabareskrim Serang Balik Ferdy Sambo-Hendra Kurniawan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tanggapan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terkait pernyataan Ismail Bolong, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo turut menanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Dia membenarkan bahwa adanya penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri itu. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

Tanggapan Hendra Kurniawan

Selain Sambo, Hendra Kurniawan juga turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal tersebut. ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur. Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

3 Fakta Komjen Agus Andrianto serang balik Sambo-Hendra

Terkait hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto buka suara soal dugaan setoran hasil uang tambang ilegal yang menyeret namanya.  

Dia mengatakan bahwa pernyataan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan soal dugaan hasil tambang tersebut merupakan pengalihan isu.

1. Ada kejanggalan

Komjen Agus beranggapan, jika dalam laporan tersebut benar menyeret namanya, tidak seharusnya pihak Propam melepas dan tak melanjutkan penyelidikan laporan tersebut. Diketahui pada saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat anak buahnya melakukan penyelidikan soal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.

"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dihubungi, Jumat 25 November 2022.

2. Sambo-Hendra diduga terima uang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Photo :
  • Tangkapan layar

Komjen Agus menambahkan bahwa bisa saja yang menerima  hasil uang setoran kasus dugaan tambang ilegal itu adalah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Mereka, kata Agus, berpotensi membuat pengalihan isu atas kasus yang menimpanya sekarang.

"Jangan - jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

3. Agus yakin dirinya tak terlibat

Menurut Agus, keterangan dalam laporan yang beredar itu tak membuktikan ada keterlibatannya di balik kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

Agus menyebut Ismail Bolong dalam video yang beredar pun sudah meluruskan bila tidak ada keterlibatannya. Sebab, pengakuan yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup. Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ucap Agus.