Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Anggota DPR RI, Utut Adianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI fraksi PDIP, Utut Adianto. Dia akan dimintai keterangan soal kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, semula penjadwalan pemeriksaan Utut diselenggarakan pada Kamis 24 November 2022 kemarin. Namun, pemeriksaan itu dijadwal ulang pada Jumat 25 November 2022.

"Jumat (25/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Utut Adianto selaku anggota DPR RI," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 25 November 2022. Ali mengatakan saat ini Utut telah memenuhi panggilannya dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

Selain Utut, KPK turut memanggil dua pihak lainnya dalam pemeriksaan tersebut. Mereka adalah Mustopa Endi Saputra Hasibuan selaku karyawan swasta dan Uum Marlia selaku pihak pedagang.

Sebagai informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.