TNI AU Ungkap Motif Penganiayaan Prada Indra Hingga Tewas
- VIVA / Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional - TNI AU membeberkan motif penganiayaan terhadap anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III Prada Mochamad Indra Wijaya hingga tewas.
Pembinaan Terhadap Junior
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, motif keempat senior Prada Indra melakukan penganiayaan itu adalah untuk pembinaan terhadap junior. Namun, penganiayaan itu justru mengakibatkan Prada Indra meninggal dunia.
"Para seniornya (Prada Indra) bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Itu motifnya," ujar Indan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.
Tak Menjelaskan Lebih Jauh
Indan tidak menjelaskan lebih jauh, sebab kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Indra ini masih dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Tewas di Biak
Untuk diketahui, seorang anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III, Prada Mochamad Indra Wijaya, meninggal dunia saat bertugas di Biak, Papua, pada Sabtu, 19 November 2022 lalu. Diduga, korban meninggal dunia akibat mengalami kekerasan.
Keluarga Menerima Informasi Almarhum Meninggal karena Dehidrasi Berat
Kakak kandung Prada Indra, Rika Wijaya, mengatakan keluarga menerima informasi bahwa sang adik meninggal dunia karena dehidrasi berat selepas olahraga.
Namun, informasi mengenai dehidrasi berat itu tidak sesuai setelah keluarga melihat langsung kondisi jenazah Prada Indra. Katanya banyak luka lebam hingga sayatan di tubuh Prada Indra saat dilihat keluarga.
"Ditemukan dalam keadaan kaku, tapi kalau kita lihat jenazah sampai di rumah PS dibuka ternyata banyak luka lebam, wajahnya terdapat bercak darah di kain kafan, badannya banyak lebam, di atas dada sebelah kanan kurang tahu pasti, tapi saya lihat seperti sayatan atau goresan bentuk leter L," kata Rika.
4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka dan Ditahan
Kini, empat orang prajurit TNI AU telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Indra ini.
"4 orang atas nama Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 23 November 2022.
Indan menegaskan TNI Angkatan Udara akan memberikan sanksi atau hukuman tegas terhadap keempat pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban berupa pemecatan.
Selain itu, keempat tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, Junto Pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun.