Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Brigadir J di Teras Rumah Ridwan Soplanit

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa 3 anak buah Ferdy Sambo sempat meminjam teras rumahnya untuk jadi lokasi menonton CCTV yang menggambarkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat masih hidup.

Hal itu dikatakan Ridwan, saat menjadi saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, dalam persidangan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Ridwan mengatakan, teras rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Ferdy Sambo itu, dipinjam oleh AKBP Arif Rachman Arifin.

"Dia (Arif) meminjam teras saya, karena senior dan memang saya kenal, jadi oh silakan bang. Kemudian dia masuk bersama-sama," ujar Ridwan.

"Ada siapa saja?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Arief, Chuck, dan Baiquni. Setelah mereka duduk, sempat duduk sebentar karena saya nyalain garasi mobil dari samping. Saya lihat AKBP Arif sedang melihat laptop, kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck juga duduk di situ," jelasnya.

Setelah itu, Ridwan menjelaskan dirinya sempat ditanya Chuck Putranto mengenai situasi tempat tinggalnya yakni di Komplek Polri. Tak lama berselang, muncul mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad yang melaporkan hasil olah TKP, kendala dan kelanjutannya.

"Setelah Ipda Arsyad, enggak lama kemudian Arif Rachman berdiri dan gerak cepat meninggalkan tempat. Kemudian Chuck dan Baiquni Wibowo juga,"  kata Ridwan.

Ridwan mengaku, saat itu dirinya baru mengetahui bahwa yang ditonton Arif Rachman, Chuck dan Baiquni Wibowo melalui laptop merupakan rekaman CCTV Pos Satpam Komplek Polri, Duren Tiga.

"Sepengetahuan saksi apa?" tanya jaksa.

"Setelah itu, baru saya tahu terkait CCTV pos," jawab Ridwan.

"CCTV dari arah mana?" tanya jaksa lagi.

"Mengarah ke akses jalan," ujar Ridwan.

"Apa jalan di depan rumah 46?" tanya jaksa.

"Iya ada akses jalan seperempat di taman," kata Ridwan.

"Isi rekaman menggambarkan apa?" tanya jaksa ke Ridwan. 

"Setelah itu tahu Yosua," jawab Ridwan.

"Lebih dulu Yosua datang atau Sambo dulu?" tanya jaksa lagi.

"Yosua dulu," ungkap Ridwan.

Untuk diketahui, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto kembali menjalani siang lanjutan atas perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keduanya didakwa melakukan perintangan penyidikan itu bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.