Bareskrim Sita Uang, Jam Mewah hingga Gedung Milik Tersangka Robot Trading Net89

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menyita aset dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Aset tersebut berupa gedung milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta sejumlah aset milik tersangka Net89 David (D). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terjadi pada Selasa 22 November 2022 lalu pada pukul 15.00 WIB. 

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Adapun aset yang telah dilakukan penyitaan adalah berupa satu gedung serta satu kantor milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia Net89. 

"Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net 89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI net 89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI net 89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," ujar Ramadhan dalam keterangannya pada Kamis 24 November 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka David (D). Adapun aset yang dilakukan penyitaan salah satunya berupa uang tunai hingga jam tangan merek Rolex. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta. Kedua menyita satu mobil senilai Rp270 juta," ucap Ramadhan. 

"Ketiga 1unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit handphone," sambungnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sebagai tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam dugaan penipuan robot trading aplikasi Net89.

Penyidik telah resmi menetapkan sebagai tersangka Reza lantaran telah ditemukan alat bukti yang sah dari kasus dugaan penipuan robot trading itu.

"Reza shahrani (reza paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," sambung dia.

Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, Whisnu mengatakan bahwa Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis.

Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Reza Paten, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus robot trading melalui aplikasi Net89. Total, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.

Delapan tersangka itu yakni RS, AL, HS, FI dan D yang merupakan sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya merupakan tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89.

"Kemudian AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Lalu, LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA," bebernya.

Terakhir, ada ESI yang berperan sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.

"Hingga saat ini, status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," tandas Nurul.