Tok! DPR dan Pemerintah Setujui RKUHP Dibawa ke Paripurna

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

VIVA Nasional – Komisi III DPR RI serta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) telah menyetujui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah selesai di tingkat pertama. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa ke tingkat dua dalam pembahasan rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dan Pangeran Khairul Saleh di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Kamis, 24 November 2022. Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej atau Eddy.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya untuk setuju pembahasan RKUHP dibawa ke tingkat satu. Ternyata, hampir seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujuinya.

Pada akhirnya, pemerintah pun menyambut baik sikap fraksi yang ada di Komisi III DPR karena menyetujui pembahasan RKUHP tingkat satu. Untuk selanjutnya, RKUHP ini akan dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.

“Pada akhirnya, kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU KUHP pada pembicaraan tingkat 1, untuk diteruskan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Eddy.

Selanjutnya, Adies meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas ruu RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Apakah dapat disetujui?

“Setuju,” jawab Anggota Komisi III serentak.

Untuk lebih mempertegas persetujuan, Adies meminta perwakilan pemerintah dan fraksi-fraksi menandatangani naskah RUU tentang KUHP. Akhirnya, pemerintah dan perwakilan fraksi di Komisi III DPR menandatangani bersama.

“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang KUHP, maka Komisi III dan pemerintah telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu pembicaraan tingkat pertama pengambilan keputusan atas RKUHP. Selanjutnya, RUU ini akan diteruskan pada pembahasan tingkat kedua atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat,” pungkasnya.