KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun

Ilustrasi OTT KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S, tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ham ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.

Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).

KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (Ant)