Istana Kasih Bocoran Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian panglima TNI kepada DPR RI hari ini, Rabu, 23 November 2022. Surpres ini sekaligus menjawab kekhawatiran terkait posisi Panglima TNI sepeninggal Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun Desember 2022 mendatang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan pengiriman surpres hari ini, mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ditanya siapa nama calon panglima TNI yang diajukan Jokowi, Pratikno enggan menjawab.

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," ujar Pratikno di Istana Negara, Rabu.

Menurut Pratikno, calon panglima TNI berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI. "Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu," ujar Pratikno.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengungkapkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Sementara DPR akan mulai reses pada 16 Desember 2022. 

Bobby mengatakan, bukan tidak mungkin Komisi I akan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Panglima TNI pada masa reses.  

"Iya bisa itu, tidak masalah. Reses 16 Desember, sepertinya masih cukup waktu sampai saat Panglima Pak Jenderal Andika masa pensiun pada 21 Desember," ujarnya.

Karena itu, Bobby meminta publik tidak khawatir soal adanya kekosongan jabatan di posisi Panglima TNI. Ia berharap peristiwa saat peralihan Faisal Tanjung kepada Wiranto pada 1998 silam tak kembali terjadi.

Presiden Jokowi di HUT ke 77 TNI

Photo :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.