Hari Ini Jokowi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini Rabu 23 November 2022 dijadwalkan melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Acara pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim MK iti dilakukan pagi ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Acara akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Guntur akan mengucapkan sumpah jabatan untuk menjadi Hakim MK menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI.
Mengenai adanya pelantikan ini, telah dibenarkan oleh pihak istana. "Iya (Pelantikan Hakim MK) hari ini, pagi," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, kepada awak media Rabu 23 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.
“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 September 2022. Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco.
Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto.
Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.
"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar," kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.
"DPR tidak berwenang memecat hakim MK," ujar Jimly.