Bambang Sentil Kapolri yang Belum Pecat 3 Jenderal Berkasus
- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai tak konsisten dalam menegakkan hukum atau penanganan perkara tanpa pandang bulu. Sebab, Sigit sampai sekarang tidak berani memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejumlah perwira tinggi (pati) Polri yang terlibat kasus pidana.
Setidaknya, ada dua perwira tinggi (pati) Polri yang belum dipecat karena melakukan perbuatan pidana, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte; dan terbaru mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Padahal, keduanya melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Selain itu, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, juga belum ada kabar apakah sudah dipecat atau belum dari Polri.
Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai konsisten memang menjadi salah satu problem penegakan hukum maupun penegakan aturan di internal Polri. Harusnya, kata dia, Sigit konsisten jika ingin mengembalikan citra Polri.
“Bila ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat, ya harus konsisten. Konsistensi menjadi salah satu problem penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 November 2022.
Menurut dia, penegakan aturan tanpa ada konsistensi itu akan dianggap masyarakat bahwa Kapolri Sigit cuma ingin mencari pencitraan saja. Padahal, lanjut dia, pencitraan yang dilakukan Kapolri itu tidak memberikan rasa keadilan.
“Penegakan aturan tanpa ada konsistensi, itu hanya akan dilihat sebagai sebuah pencitraan saja yang juga menjauh dari keadilan, baik keadilan untuk masyarakat maupun bagi personel di internal,” ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon terkait kasus suap dari Djoko Tjandra oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota, yakni Eddy Army serta Ansori pada Rabu, 3 November 2021.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.